Palangka Raya, 29 Agustus 2024
Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 Damkar Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Teknis Bimbingan Teknis dan Rapat Koordinasi Se – Kalimantan Tengah, yang mana di hadiri oleh Damkarmat Kabupaten/ Kota Se- Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini guna melaksanakan Permendagri Nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan Permendagri Nomor 114 tahun 2018, jenis pelayanan dasar sub urusan kebakaran daerah kabupaten/kota yaitu pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran paling sedikit memuat:
- Layanan respon cepat (Response Time) penanggulangan kejadian kebakaran,
- Layanan pelaksanaan pemadaman dan pengendalian kebakaran,
- Layanan pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi,
- Layanan pemberdayaan masyarakat/relawan kebakaran,
- Layanan pendataan, inspeksi dan investigasi pasca kebakaran. Tentu kemudian menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam pemenuhan layanan sub urusan kebakaran tersebut sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
Dimana pada kegiatan ini bertema Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang dibuka langsung oleh kepala Pelasana Damkarmat Provinsi Kalimantan Tengah Bp.Ahmad Toyyib, S.STP dimana sebagai Narasumber Bapak Fawaz Syaefulla, S.I.P, M.I.P Ditjen Bina Administrasi kewilayahan Kementrian dalam Negeri Republik Indonesia dan Bapak Theofridus Bere, S.STP, M.Kesos Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kementerian dalam negeri Republik Indonesia.
KEBIJAKAN DAMKAR (KALTENG) tb Materi PPT KEBIJAKAN REDKAR di Kalteng